INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 62/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Poni Ramli binti Ramli | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menyatakan Suami Pemohon yang bernama Mukrim M bin Main yang meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2017 sesuai dengan kata Kematian nomor: 7207-KM-07072017-0001 tertanggal 07 Juli 2017;  
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon dan (Alm) suami Pemohon yang bernama; 
- Vera M. Suludani binti Mukrim M lahir di Luwuk tanggal 06 Oktober 2009, usia 16 tahun; 
4. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili anak Pemohon yang bernama: 
- Vera M. Suludani binti Mukrim M lahir di Luwuk tanggal 06 Oktober 2009, usia 16 tahun; 
Untuk keperluan: 
- Bertindak mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan Jual beli serifikat tanah dan Bangunan  dengan SHM NIB: 19.09.000003677.0 dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangai Kepulauan; 
- Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; 
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	