INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 45/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Muhlis bin Mubin Saloda | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Hakim Tunggal segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan saudara Pemohon yang bernama Sahban bin Mubin Saloda yang meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2025 sesuai dengan kata Kematian nomor: 7207-KM-01092025-0003; tertanggal 01 September 2025;  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak saudara kandung Pemohon yang bernama: - Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun; 4. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili anak saudara kandung Pemohon yang bernama: - Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun; Untuk keperluan: - Bertindak mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan Pengurusan Taspen; - Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum; | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	