INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 62/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Poni Ramli binti Ramli | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Suami Pemohon yang bernama Mukrim M bin Main yang meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2017 sesuai dengan kata Kematian nomor: 7207-KM-07072017-0001 tertanggal 07 Juli 2017;
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon dan (Alm) suami Pemohon yang bernama;
- Vera M. Suludani binti Mukrim M lahir di Luwuk tanggal 06 Oktober 2009, usia 16 tahun;
4. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili anak Pemohon yang bernama:
- Vera M. Suludani binti Mukrim M lahir di Luwuk tanggal 06 Oktober 2009, usia 16 tahun;
Untuk keperluan:
- Bertindak mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan Jual beli serifikat tanah dan Bangunan dengan SHM NIB: 19.09.000003677.0 dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangai Kepulauan;
- Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
