INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2026/PA.Bgi | ANDI SAIFUL MAMARSE ODE KOILA bin AKO LAODE KOILA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2026/PA.Bgi | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Hakim Tunggal segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandung Pemohon yang bernama LAODE FAUZIA KOILA bin AKO LAODE KOILA Lahir di Banggai, 03 Juli 2013 (Usia 12 tahun);
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili adik kandung Pemohon yang bernama LAODE FAUZIA KOILA bin AKO LAODE KOILA Lahir di Banggai, 03 Juli 2013 (Usia 12 tahun);
Untuk keperluan:
- Bertindak mewakili adik kandung Pemohon dalam melakukan tindakan jual beli harta warisan peninggalan ayah kandung Pemohon berupa tanah dengan Luas 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan SHM nomor: 19.12.000004166.0 yang terletak di Kelurahan Tano Bonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut;
- Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan kedua anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
