Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PA.Bgi Haryono Somun bin Warman Somun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PA.Bgi
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haryono Somun bin Warman Somun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ibu Pemohon yang bernama Sarni Madelu binti Yandauhan Madelu telah meninggal dunia pada tanggal 09 bulan Januari tahun 2024;
3. Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Warman Somun bin Somun Diangga telah meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan kematian nomor: 470/224/DS.BB/2025;
4. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum dari (Alm) ayah kandung Pemohon yang bernama Warman Somun bin Somun Diangga dan (Alm) ibu kandung Pemohon yang bernama Sarni Madelu binti Yandauhan Madelu:
- Haryono Somun bin Warman Somun laki laki lahir di Laina tanggal 17 Desember 1989 usia 35 tahun;
- Ronaldo bin Warman Somun lahir di Luwuk tanggal 20 November 1999 usia 25 tahun tahun;
5. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa dari para ahli waris untuk Pengurusan Deposito dan tabungan pada Bank BNI kabupaten Banggai Laut;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak