Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2024/PA.Bgi Sukri Bayu Pontoh bin Jesaf PD. Pontoh Andriati binti Toni Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2024/PA.Bgi
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukri Bayu Pontoh bin Jesaf PD. Pontoh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andriati binti Toni
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Sah Pernikahan Pemohon dan Termohon yang dilangsungkan pada bulan Februari tahun 2021 di rumah Saudara Ibu Termohon, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut;
3. Memberikan izin kepada Pemohon (Sukri Bayu Pontoh bin Jesaf  PD. Pontoh) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Andriati binti Toni) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai setelah putusan  ini berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku; Subsider:
Jika Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak