Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PA.Bgi Irmawanti B. Adjahum binti Basri Adjahum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PA.Bgi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irmawanti B. Adjahum binti Basri Adjahum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq Hakim Tunggal segera memeriksa dan mengadili Permohonan ini dan untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan wali nikah Pemohon (Basri Adjahum bin Djahama Adjahum) adalah wali adhal;
3. Menetapkan menujuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut sebagai wali hakim terhadap pernikahan Irmawanti B. Adjahum binti Basri Adjahum dan calon suaminya (Rahmad Moh. Laapi bin Moh Sahrun)
4. membebankan biaya Perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak