INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 45/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Muhlis bin Mubin Saloda | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Hakim Tunggal segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan saudara Pemohon yang bernama Sahban bin Mubin Saloda yang meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2025 sesuai dengan kata Kematian nomor: 7207-KM-01092025-0003; tertanggal 01 September 2025;
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak saudara kandung Pemohon yang bernama:
- Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun;
4. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili anak saudara kandung Pemohon yang bernama:
- Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun;
Untuk keperluan:
- Bertindak mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan Pengurusan Taspen;
- Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
