Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PA.Bgi Ruli Taher bin Taher Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PA.Bgi
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruli Taher bin Taher
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon dan Saudara Pemohon yang bernama Hengki Taher bin Taher adalah Ahli Waris yang Sah menurut hukum; 
3. Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris untuk mengambil sertifikat tanah dan Bangunan dengan SHM nomor 175 An. Hatija Hasan di Bank BRI cabang Kelurahan Lompio;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak