INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Ruli Taher bin Taher | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon dan Saudara Pemohon yang bernama Hengki Taher bin Taher adalah Ahli Waris yang Sah menurut hukum;
3. Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris untuk mengambil sertifikat tanah dan Bangunan dengan SHM nomor 175 An. Hatija Hasan di Bank BRI cabang Kelurahan Lompio;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |