INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PA.Bgi | Haryono Somun bin Warman Somun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PA.Bgi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ibu Pemohon yang bernama Sarni Madelu binti Yandauhan Madelu telah meninggal dunia pada tanggal 09 bulan Januari tahun 2024;
3. Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Warman Somun bin Somun Diangga telah meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan kematian nomor: 470/224/DS.BB/2025;
4. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum dari (Alm) ayah kandung Pemohon yang bernama Warman Somun bin Somun Diangga dan (Alm) ibu kandung Pemohon yang bernama Sarni Madelu binti Yandauhan Madelu:
- Haryono Somun bin Warman Somun laki laki lahir di Laina tanggal 17 Desember 1989 usia 35 tahun;
- Ronaldo bin Warman Somun lahir di Luwuk tanggal 20 November 1999 usia 25 tahun tahun;
5. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa dari para ahli waris untuk Pengurusan Deposito dan tabungan pada Bank BNI kabupaten Banggai Laut;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |