Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Bgi Muhlis bin Mubin Saloda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Bgi
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhlis bin Mubin Saloda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banggai Cq. Hakim Tunggal segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan saudara Pemohon yang bernama Sahban bin Mubin Saloda yang meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2025 sesuai dengan kata Kematian nomor: 7207-KM-01092025-0003; tertanggal 01 September 2025; 
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak saudara kandung Pemohon yang bernama:
- Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun;
4. Menetapkan Pemohon sebagai wali atau mewakili anak saudara kandung Pemohon yang bernama:
- Muh. Rizky S. Saloda bin Sahban lahir di Pagimana tanggal 10 Januari 2018 usia 7 (Tujuh) tahun;
Untuk keperluan:
- Bertindak mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan Pengurusan Taspen;
- Atau segala tindakan hukum yang menguntungkan anak tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
 
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak